"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Johan mengatakan, diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.
"Ini proyek APBN. Diduga ada penunjukan langsung," kata Johan.
Dalam kasus ini, Rusli disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. Johan mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, diduga Rusli menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.
Kasus ini sebelumnya menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
0 komentar:
Post a Comment