Wakil walikota banda aceh Iliza Saadudin Djamal |
.
Untuk di Kota Banda Aceh, sebut Wali Kota, instruksi tersebut disesuaikan dengan kondisi sebagai ibu kota provinsi. Di mana jam malam ini diperpanjang, tapi khusus bagi pekerja kafe, warung kopi, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
“Mereka ini diperbolehkan hanya hingga pukul 11 malam. Dan ini disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan. Jika ada mempekerjakan lewat jam 11, bisa dicabut izinnya,” kata Wali Kota.
Wali Kota Banda Aceh menegaskan pemerintah kota tidak akan mengatur hal-hal yang tidak adil. Namun begitu, pemerintah kota juga melihat aturan-aturan jam kerja malam bagikaum hawa
“Pemerintah kota terus berupaya melindungi pekerja perempuan. Mereka hanya boleh bekerja hingga pukul 11 malam. Dan ini ditegaskan dalam setiap perizinan. Kalau ini dilanggar, tentu izinn usahanya akan dicabut,” demikian Hj Illiza Saaduddin Djamal..
0 komentar:
Post a Comment